Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 986/UN7.A/KU/I/2024 tentang Pengembalian Biaya Pendidikan Mahasiswa Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana Semester Genap 2023/2024, bagi mahasiswa yang lulus pada Semester Gasal 2023/2024 (maksimal 12 Februari 2024) dan telah membayar biaya pendidikan untuk Semester Genap 2023/2024, maka mahasiswa tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian biaya pendidikan Semester Gasal 2023/2024.

Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Biaya Pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya Universitas Diponegoro dengan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (unduh template surat di sini).
  2. Siapkan berkas-berkas berikut sebagai lampiran bersama dengan Surat Permohonan tersebut:
    • Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
    • Fotokopi bukti bayar
    • Fotokopi buku tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
  3. Surat Permohonan diajukan ke Front Desk Fakultas Teknik Universitas Diponegoro untuk mendapatkan tanda tangan dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
  4. Setelah selesai, Surat Permohoanan Pengembalian Biaya Pendidikan beserta lampirannya diunggah oleh mahasiswa yang bersangkutan melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa
  5. Dekan Fakultas Teknik akan melakukan verifikasi dan persetujuan permohonan pengembalian UKT melalui laman SSO

Batas akhir untuk mengunggah Surat Permohonan beserta lampirannya adalah tanggal 29 Februari 2024.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Margareta Diana Wijayanti di R. Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro di Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc Lantai 1