Berdasarkan Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma di Lingkungan Universitas Diponegoro pasal 40, maka tiap mahasiswa dapat mengajukan perubahan UKT melalui mekanisme Pengajuan Penyesuaian UKT. Pengajuan ini nantinya akan diusulkan oleh Dekan kepada pihak Universitas. Pengajuan penyesuaian UKT harus diajukan sebelum semester berikutnya berlangsung.

Ada 7 bentuk penyesuaian yang bisa didapatkan, antara lain:

  • Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih rendah
    • Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih rendah mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
  • Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih tinggi
    • Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih tinggi mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
  • Pengurangan UKT
    • Pengurangan UKT bagi mahasiswa yang menempuh semester 9 atau 10 dan seterusnya serta tinggal mengambil kurang dari sama dengan 6 (enam) SKS. Jumlah pengurangan UKT bisa mencapai 50 persen dari UKT yang dibayarkan
    • Adapun ketentuan dari pengurangan UKT adalah sebagai berikut
      • Pengurangan paling sedikit 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 9
      • Pengurangan paling banyak 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 10
  • Pembebasan
    • Penyesuaian dalam bentuk pembebasan atau pengembalian UKT bagi mahasiswa akhir yang diperkirakan lulus sebelum semester baru berjalan, atau untuk mahasiswa yang penanggung biayanya tidak mampu membayar UKT sama sekali
  • Pembayaran secara mengangsur
    • Pengurangan beban UKT bagi mahasiswa yang penanggung biayanya sednag mengalami penurunan kemampuan ekonomi sementara dengan pembayaran UKT melalui sistem cicilan dengan durasi maksimal cicilan hingga 2 semester
    • Untuk semester gasal, maksimal angsuran ke 1 adalah tanggal 10 Agustus 2023, dan maksimal angsuran ke 2 adalah tanggal 30 November 2023
  • Penundaan pembayaran
    • Penyesuaian UKT dengan memberikan penundaan atau pengakumulasian pembayaran UKT ke semester berikutnya. Mahasiswa yang mendapatkan penundaan pembayaran UKT dapat melanjutkan studi pada semester tersebut serta bisa melakukan registrasi bagi mahasiswa lama
  • Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Rektor

Hasil penyesuaian UKT dapat bersifat sementara atau tetap selama mahasiswa tersebut masih aktif mengambil studi di salah satu program studi di Universitas Diponegoro.

Mengingat dalam Keputusan Rektor No. 152/UN7.A/HK/IV/2023 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2023/2024 disebutkan bahwa pembayaran UKT Semester Gasal akan dilaksanakan pada 1 Juli – 10 Agustus 2023, maka pengajuan penyesuaian UKT akan dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran No. 814/UN7.A2/KU/V/2023 tentang Penyesuaian UKT Semester Gasal 2023/2024.

Berikut jadwal pelaksanaan penyesuaian UKT menurut Surat Edaran No. 814/UN7.A2/KU/V/2023:

No.TanggalUraian
1.26 Mei – 15 Juni 2023Pengajuan penyesuaian UKT dari mahasiswa
2.29 Mei – 16 Juni 2023Verifikasi pengajuan penyesuaian UKT di Fakultas
4.20 – 21 Juni 2023Verifikasi penyesuaian UKT di Universitas
3.26 Juni 2023Proses Keputusan Rektor tentang Penyesuaian UKT

Berkas-berkas yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTM
  • Fotokopi KK yang sudah dilegalisasi
  • Isian Rencana Studi (IRS) yang ditandatangani oleh Dosen Wali
  • Kartu Hasil Studi (KHS) yang ditandatangani oleh Dosen Wali
  • Berkas-berkas pendukung penyesuaian UKT yang sah, seperti total penghasilan kotor rata-rata setiap bulan dari penanggung biaya, jumlah tanggungan penanggung biaya, status kepemilikan rumah penanggung biaya, total pajak yang dibayarkan setiap tahun oleh penanggung biaya, dan berkas-berkas lainnya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Rektor
  • Untuk mahasiswa akhir yang ingin mengajukan penyesuaian UKT dalam bentuk pengurangan dan pembebasan UKT, harus melampirkan Pernyataan dari Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir atas kemajuan dari penulisan Skripsi/Tugas Akhir dari semester sebelumnya

Pengajuan penyesuaian UKT dapat dilakukan secara daring melalui ukt.undip.ac.id.

Ketika mengisi formulir di ukt.undip.ac.id, mahasiswa diharuskan memilih alasan penyesuaian yang sesuai dengan kebutuhan dan berkas yang disiapkan. Semisal jika ingin mengajukan pengurangan UKT, maka alasan yang dipilih adalah MASA STUDI. Jika ingin mengajukan pembebasan UKT, maka yang dipilih adalah PEMBEBASAN UKT.

Untuk informasi lebih lanjut maupun bantuan silakan menghubungi helpdesk@live.undip.ac.id atau helpdesk.undip.ac.id

Berkas-berkas terkait pengumuman pengajuan penyesuaian UKT (Dokumen Pernyataan Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir Kemajuan dalam Penulisan Skripsi/Tugas Akhir) ini dapat diunduh di sini.

Narahubung untuk Fakultas Teknik : 0895403070535