Semarang, undip.ac.id. Prof. Sudharto, sesaat setelah pelantikan menyambut kebijakan Pemerintah dalam Pemberian kuota 20% bagi Kalangan menengah ke bawah agar dapat melanjutkan ke Undip melalui PMBnya.

Demikian berita yang kami kutip, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus memberikan kuota 20%  bagi mahasiswa tidak mampu pada pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Demikian disampaikan Mendiknas, M Nuh pada rangkaian acara pelantikan Prof Sudharto P Hadi sebagai Rektor Undip periode 2010-2014 di kampus Undip, Tembalang, Semarang, Sabtu (18/12).

“Mendiknas wajib memberikan kuota 20 persen bagi mahasiswa dari kelas menengah ke bawah. Ketentuan itu diatur di dalam PP No 66 tahun 2010,” ucap Mendiknas.

Bagi PTN yang tidak melaksanakan ketentuan itu, kata Mendiknas, akan ada sanksi. Yaitu sanksi sosial dan anggaran bagi PTN yang bersangkutan akan dikurangi. Sebab, PTN merupakan milik pemerintah.

Menurut Mendiknas, ketentuan kuota 20% itu diwajibkan bagi PTN karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya PMB didominasi dari mahasiswa kelas menengah ke atas.

Berdasarkan data PMB tahun 2003, mahasiswa tidak mampu yang diterima PTN hanya 0,9%. Sedangkan pada tahun 2008 sebanyak 3% dan tahun 2009 sebanyak 6%.

“Pemerintah perlu intervensi agar mahasiswa yang tidak mampu mempunyai kesempatan yang sama di PTN,” tambah Mendiknas.

Sudharto menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah terkait kuota 20% bagi mahasiswa tidak mampu dalam PMB.

Undip mendukung kebijakan tersebut.

Sumber kutipan : Solopos Online