Semarang, ft.undip.ac.id.  Mengantisipasi keterlambatan pembayaran SPP semester genap 2010/2011, bersama ini kami sampaikan bahwa bagi mahasiswa yang terlambat membayar SPP deberikan dispensasi untuk melunasi pembayaran SPP selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2011 dan diwajibkan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Pembantu Rektor I.

Jika yang bersangkutan mengajukan permohonan dispensasi dan atau akan melakukan pembayaran SPP lebih dari tanggal 28 Februari 2011, maka yang bersangkutan depersilakan cuti (jika sudah memenuhi syarat) atau mangkir.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan registrasi semester genap 2010/2011.