Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 135/UN7.F3/HK/III/2023 tentang Pedoman Pembiayaan Pengiriman Delegasi Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Tahun 2023, berikut tata cara untuk pengajuan dana delegasi mahasiswa bagi mahasiswa Fakultas Teknik.
Persyaratan Pembiayaan
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Fakultas Teknik Universitas Diponegoro atau Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Kegiatan yang dapat didanai meliputi
Seminar/konferensi/duta/kegiatan sejenis (non lomba) tingkat nasional maupun internasional sebagai pemakalah/pemateri/pembicara dengan potensi luaran berdampak ke Indikator Kinerja Utama (IKU) PTNBH* dan mendapatkan rekognisi/penghargaan dari panitia penyelenggaran; atau
Kegiatan yang ebrsifat kompetitif (lomba) di bidang IPTEK, olahraga atau seni dengan potensi luaran berdampak ke Indikator Kinerja Utama (IKU) PTNBH dan mendapatkan sertifikat kejuaraan dari panitia penyelenggara
Kewajiban Penerima Dana
Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan (LPJ) untuk selanjutnya di-review oleh subbagian Kemahasiswaan dan Sumber Daya serta disetujui Manajer Tata Usaha Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Melampirkan syarat pertanggungjawaban dana delegasi sebagai berikut:
Undangan dari penyelenggara;
Bagi pemakalah kegiatan seminar/konferensi harus melampirkan print-out materi yang dipresentasikan; dan
Sertifikat/piagam, foto kegiatan, alamat URL kegiatan apabila dilaksanakan secara daring.
Biaya Delegasi
Biaya delegasi diberikan kepada per tim per kegiatan sebesar at cost dengan batas maksimal sesuai tabel berikut ini.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Akademik dan Kemahasiswaan di Gedung Dekanat FT Undip Lt. 1
Keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 135/UN7.F3/HK/III/2023 dapat diakses di sini.
*IKU PTNBH menurut Keputusan Mendikbud No. 3/M/2021 adalah “ukuran kinerja baru bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret” yang terdiri dari 8 poin. Poin IKU yang terkait dengan capaian prestasi mahasiswa ada di IKU 2
Berdasarkan Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma di Lingkungan Universitas Diponegoro pasal 40, maka tiap mahasiswa dapat mengajukan perubahan UKT melalui mekanisme Pengajuan Penyesuaian UKT. Pengajuan ini nantinya akan diusulkan oleh Dekan kepada pihak Universitas. Pengajuan penyesuaian UKT harus diajukan sebelum semester berikutnya berlangsung.
Ada 7 bentuk penyesuaian yang bisa didapatkan, antara lain:
Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih rendah
Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih rendah mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih tinggi
Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih tinggi mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
Pengurangan UKT
Pengurangan UKT bagi mahasiswa yang menempuh semester 9 atau 10 dan seterusnya serta tinggal mengambil kurang dari sama dengan 6 (enam) SKS. Jumlah pengurangan UKT bisa mencapai 50 persen dari UKT yang dibayarkan
Adapun ketentuan dari pengurangan UKT adalah sebagai berikut
Pengurangan paling sedikit 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 9
Pengurangan paling banyak 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 10
Pembebasan
Penyesuaian dalam bentuk pembebasan atau pengembalian UKT bagi mahasiswa akhir yang diperkirakan lulus sebelum semester baru berjalan, atau untuk mahasiswa yang penanggung biayanya tidak mampu membayar UKT sama sekali
Pembayaran secara mengangsur
Pengurangan beban UKT bagi mahasiswa yang penanggung biayanya sednag mengalami penurunan kemampuan ekonomi sementara dengan pembayaran UKT melalui sistem cicilan dengan durasi maksimal cicilan hingga 2 semester
Untuk semester gasal, maksimal angsuran ke 1 adalah tanggal 10 Agustus 2023, dan maksimal angsuran ke 2 adalah tanggal 30 November 2023
Penundaan pembayaran
Penyesuaian UKT dengan memberikan penundaan atau pengakumulasian pembayaran UKT ke semester berikutnya. Mahasiswa yang mendapatkan penundaan pembayaran UKT dapat melanjutkan studi pada semester tersebut serta bisa melakukan registrasi bagi mahasiswa lama
Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Rektor
Hasil penyesuaian UKT dapat bersifat sementara atau tetap selama mahasiswa tersebut masih aktif mengambil studi di salah satu program studi di Universitas Diponegoro.
Mengingat dalam Keputusan Rektor No. 152/UN7.A/HK/IV/2023 tentang Kalender Akademik Universitas Diponegoro TA 2023/2024 disebutkan bahwa pembayaran UKT Semester Gasal akan dilaksanakan pada 1 Juli – 10 Agustus 2023, maka pengajuan penyesuaian UKT akan dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran No. 814/UN7.A2/KU/V/2023 tentang Penyesuaian UKT Semester Gasal 2023/2024.
Berikut jadwal pelaksanaan penyesuaian UKT menurut Surat Edaran No. 814/UN7.A2/KU/V/2023:
No.
Tanggal
Uraian
1.
26 Mei – 15 Juni 2023
Pengajuan penyesuaian UKT dari mahasiswa
2.
29 Mei – 16 Juni 2023
Verifikasi pengajuan penyesuaian UKT di Fakultas
4.
20 – 21 Juni 2023
Verifikasi penyesuaian UKT di Universitas
3.
26 Juni 2023
Proses Keputusan Rektor tentang Penyesuaian UKT
Berkas-berkas yang diperlukan antara lain:
Fotokopi KTM
Fotokopi KK yang sudah dilegalisasi
Isian Rencana Studi (IRS) yang ditandatangani oleh Dosen Wali
Kartu Hasil Studi (KHS) yang ditandatangani oleh Dosen Wali
Berkas-berkas pendukung penyesuaian UKT yang sah, seperti total penghasilan kotor rata-rata setiap bulan dari penanggung biaya, jumlah tanggungan penanggung biaya, status kepemilikan rumah penanggung biaya, total pajak yang dibayarkan setiap tahun oleh penanggung biaya, dan berkas-berkas lainnya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Rektor
Untuk mahasiswa akhir yang ingin mengajukan penyesuaian UKT dalam bentuk pengurangan dan pembebasan UKT, harus melampirkan Pernyataan dari Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir atas kemajuan dari penulisan Skripsi/Tugas Akhir dari semester sebelumnya
Pengajuan penyesuaian UKT dapat dilakukan secara daring melalui ukt.undip.ac.id.
Ketika mengisi formulir di ukt.undip.ac.id, mahasiswa diharuskan memilih alasan penyesuaian yang sesuai dengan kebutuhan dan berkas yang disiapkan. Semisal jika ingin mengajukan pengurangan UKT, maka alasan yang dipilih adalah MASA STUDI. Jika ingin mengajukan pembebasan UKT, maka yang dipilih adalah PEMBEBASAN UKT.
Untuk informasi lebih lanjut maupun bantuan silakan menghubungi helpdesk@live.undip.ac.id atau helpdesk.undip.ac.id
Berkas-berkas terkait pengumuman pengajuan penyesuaian UKT (Dokumen Pernyataan Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir Kemajuan dalam Penulisan Skripsi/Tugas Akhir) ini dapat diunduh di sini.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 153/UN7.5.3.2/DL/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro tertanggal 8 Juli 2021. Berikut kami umumkan perubahan nama dari Program Studi Magister Pembangunan Wilayah dan Kota menjadi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota.
Adapun perubahan nama tersebut didasarkan pada pertimbangan berikut :
Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 112/UN7.P/HK/2017 tentang Penetapan Departemen, Program Studi dan Bagian pada Fakultas atau Sekolah di Lingkungan Universitas Diponegoro.
Salinan Lampiran I Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 Tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 79/DIKTI/kep/1999 tentang Pembentukan Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota pada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 43/DIKTI/kep/1992 tentang Pembentukan Prodi Planologi pada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
Bersama dengan pengumuman ini, terlampir juga Surat Keterangan No. 153/UN7.5.3.2/DL/2021
Seluruh berkas terkait dengan Program Studi Magister Pembangunan Wilayah dan Kota akan diganti menjadi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota sejak tanggal surat ini dikeluarkan.
Demikian pengumuman terkait perubahan nama tersebut. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro.
Berdasarkan Pengumuman No. 27/UN7.A1/AK/2023 tentang Registrasi Administratif dan Verifikasi Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2023/2024 Universitas Diponegoro, berikut kami sampaikan detail terkait proses registrasi akademik dan verifikasi tersebut.
A. Registrasi Daring
Calon mahasiswa baru diharapkan untuk mengisi registrasi daring melalui tautan regonline.undip.ac.id mulai dari tanggal 30 Maret hingga 9 April 2023 menggunakan nomor peserta dan tanggal lahir (DDMMYYYY) sebagai kata sandinya.
Mekanisme registrasi daring :
Tiap calon mahasiswa baru mengisi data pribadi, orang tua/wali, data pendidikan, dan data prestasi;
Tiap calon mahasiswa baru memilih besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester pada menu Pilihan UKT. Calon mahasiswa baru diwajibkan untuk memilih salah satu pilihan UKT : Golongan VIII atau Golongan Lainnya (selain VIII);
Untuk calon mahasiswa baru yang memilih UKT Golongan Lainnya harus mengunggah berkas UKT yang bisa diunduh di sini.
Pengumuman terkait besaran UKT untuk yang memilih UKT Golongan Lainnya dapat dilihat di menu Pengumuman UKT yang baru bisa diakses pada tanggal 13 April 2023.
Mencetak dan mengisi Formulir Registrasi Daring dan Pernyataan Kesanggupan yang bisa diunduh di menu Cetak Formulir & KTM;
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Jadwal pembayaran UKT :
Golongan VIII : 30 Maret s.d. 5 Mei 2023
Golongan Lainnya : 14 April s.d. 5 Mei 2023
Untuk mahasiswa yang mengambil UKT Golongan Lainnya, dimohon untuk memperhatikan jadwal penentuan UKT yang detailnya dapat diunduh di sini
Setelah Pengumuman UKT pada tanggal 13 April, mahasiswa yang merasa keberatan dengan jumlah UKT yang sudah ditentukan dapat mengajukan keberatan kepada Dekan Fakultas/Sekolah pada tanggal 13-15 April 2023.
Pengumuman terkait Pengajuan Keberatan UKT akan diumumkan pada tanggal 27 April 2023.
Mahasiswa yang mengajukan keberatan UKT bisa membayar UKT mulai dari tanggal 28 April hingga 5 Mei 2023.
Calon mahasiswa baru peserta KIP-Kuliah tidak membayar UKT di semester 1 (satu). Sebagai tindak lanjut, calon mahasiswa baru peserta KIP-Kuliah wajib mengikuti mekanisme seleksi beasiswa yang bisa dicek di sini.
Mekanisme pembayaran UKT bisa dilihat di sini. Biaya UKT yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Pemeriksaan Kesehatan
Setelah melaksanakan registrasi daring dan pembayaran UKT, calon mahasiswa baru wajib melakukan tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) yang meliputi tes fisik, tes bebas narkoba, serta tes bebas buta warna dan tes psikometri (bagi program studi yang mensyaratkan. Untuk program studi mana saja yang mensyarakat, bisa dicek di sini).
Ketentuan terkait tes pemeriksaan kesehatan ini adalah sebagai berikut :
Membayar biaya tes melalui Bank Tabungan Negara (BTN) yang ada di RSND
Besaran biaya dan pembagian jadwal tes dapat dilihat di rsnd.undip.ac.id
Unggah Berkas
Berkas yang harus diunggah oleh calon mahasiswa baru meliputi :
Berkas UKT (bagi yang memilih UKT Golongan Lainnya)
Rapor
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Kependudukan Pengganti KTP
Berkas registrasi
Foto (untuk KTM sementara)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengunggahan berkas bisa dilihat di sini.
Verifikasi Berkas
Calon mahasiswa baru wajib hadir secara luring untuk melakukan verifikasi berkas registrasi yang dilaksanakan pada :
Tanggal dan Waktu : sesuai pilihan pada menu ticketing di laman regonline.undip.ac.id
Tempat : Gedung Prof. Soedarto, S.H, Kampus Undip Tembalang Semarang
KTM asli diambil di Fakultas/Sekolah masing-masing sesuai dengan jadwal yang akan diinformasikan kemudian.
Pembuatan akun Single Sign On (SSO)
Masuk ke surel pribadi masing-masing yang didaftarkan pada saat pengisian registrasi daring.
Cek inbox atau spam. Cari surel yang dikirimkan oleh Undip.
Klik tautan yang ada di dalam surel tersebut, dan ikut langkah-langkahnya hingga selesai.
Ketentuan Lain
Calon mahasiswa baru diharapkan untuk menjadi peserta JKN-KIS BPJS dan memindahkan fasilitas layanan kesehatannya ke Klinik Pratama Diponegoro I. Ketentuan bisa dillihat di sini.
Hak sebagai mahasiswa dinyatakan gugur apabila :
Tidak memenuhi persyaratan registrasi yang sudah ditetapkan.
Memberikan keterangan yang tidak benar selama proses registrasi
Tidak melakukan registrasi pada tenggang waktu yang sudah ditentukan.
Tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditentukan.
Calon mahasiswa baru yang melakukan registrasi berarti telah menerima segala ketentuan yang ada dalam pengumuman ini.
Informasi Tambahan
Untuk informasi yang sering ditanyakan (Frequently Asked Questions, FAQ), bisa dibaca di regonline.undip.ac.id pada menu FAQ.
Informasi lain dapat ditanyakan melalui layanan Halo Undip di ult.undip.ac.id dengan menyebutkan nomor peserta, nama, dan jalur masuk.
Info mengenai linimasa registrasi bisa dicek di Instagram Fakultas Teknik Undip @teknikundip
Bagi mahasiswa Program Sarjana semester 10 dan seterusnya dan telah membayar UKT Semester Genap 2022/2023 dapat mengajukan pengembalian paling banyak 50% dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pengajuan Pengembalian Biaya Pendidikan :
Mengajukan Surat Permohonan Pengembalian UKT paling banyak 50% ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya Surat edaran dan surat permohonan pengembalian dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/PermohonanPengembalianUKTGenap2022 Adapun kelengkapan berkas sebagai lampiran surat permohonan tersebut terdiri atas :
IRS semester genap 2022/2023 (kurang dari atau sama dengan 6 SKS) yang ditandatangani oleh Dosen Wali dan mahasiswa yang bersangkutan;
Foto copy Bukti Bayar;
Foto copy Buku Rekening Tabungan atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
Fakultas melalui Supervisor Subbagian Sumber Daya melakukan verifikasi dan persetujuan atas surat permohonan pengembalian biaya pendidikan melalui SSO
Batas waktu upload berkas adalah pada tanggal 31 Maret2023
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro dengan bangga mengundang para mahasiswa berprestasi di Fakultas Teknik Universitas Diponegoro untuk ikut serta dalam seleksi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2023 (PILMAPRES 2023).
Adapun linimasa dari kegiatan seleksi Pilmapres 2023 adalah sebagai berikut :
Seleksi tingkat fakultas: 4 -31 Maret 2023
8 Maret 2023 : Sosialisasi dan Koordinasi Pilmapres FT Undip 2023
20 Maret 2023 : Batas akhir pengumpulan berkas seleksi Pilmapres FT Undip 2023
25 Maret 2023 : Pengumuman hasil seleksi administrasi Mawapres FT Undip
28 Maret 2023 : Penjurian calon Mawapres
30 Maret 2023 : Pengumuman juara dan pengiriman delegasi mawapres FT Undip ke seleksi tingkat Universitas
Seleksi universitas : 28 – 29 April 2023
Persiapan seleksi nasional : Mei – Juni 2023
Final Pilmapres Nasional : 24 Juli 2023
Syarat Keikutsertaan PILMAPRES 2023
Mahasiswa aktif (program Sarjana)
Maksimal semester IV, yang dibuktikan dengan Transkrip Akademik terakhir
Belum pernah menjadi finalis Pilmapres tingkat Nasional
Usia maksimal 22 tahun
IPK kumulatif di atas 3,00
Mampu berbahasa Inggris dengan baik, yan sng dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal 475 atau yang setara
Berprestasi baik di tingkat Nasional maupun Internasional, dan aktif mengikuti kegiatan Organisasi Mahasiswa atau kegiatan ilmiah lainnya, yang dipaparkan dalam Portofolio Capaian Unggulan
Memiliki Gagasan Kreatif yang dituangkan dalam bentuk poster
Informasi lebih lengkap terkait pelaksanaan seleksi tingkat fakultas PILMAPRES 2023 akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun media sosial Instagram milik Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (@teknikundip).