oleh M Rusmul Khandiq | Jun 20, 2024 | Pengumuman
Berdasarkan Pengumuman No. 45/UN7.A1/AK/2024 tentang Registrasi Administratif dan Verifikasi Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana dan Sarjana Terapan Jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun Akademik 2024/2025 Universitas Diponegoro, berikut rangkaian proses registrasi dan verifikasi yang harus dipenuhi oleh Calon Mahasiswa Baru jalur SNBT Undip 2024.
Registrasi Online
Calon mahasiswa baru melakukan registrasi secara daring melalui regonline.undip.ac.id mulai tanggal 15-21 Juni 2024 dengan cara masuk ke laman tersebut menggunakan Nomor Peserta sebagai Nama Akun dan Tanggal Lahir (DDMMYYYY) sebagai Kata Sandi.
Mekanisme Registrasi Online
- Mahasiswa mengisi data pribadi, data orang tua/ wali, data pendidikan, dan data prestasi.
- Mahasiswa menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester pada menu Pilihan UKT.
Calon mahasiswa diwajibkan memilih salah satu pilihan UKT: Golongan Tertinggi atau Golongan Lainnya (selain Golongan Tertinggi).- Sebelum menentukan pilihan UKT, calon mahasiswa wajib memahami ketentuan terkait besaran UKT Jalur SNBP Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2024/2025 yang dapat diakses di sini
- Calon mahasiswa jalur SNBP tidak dibebani biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
- Calon mahasiswa yang memilih UKT Golongan Lainnya (selain Golongan Tertinggi), wajib mengunggah berkas UKT. Penjelasan terkait berkas UKT ini dapat diakses di sini
- Besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang memilih UKT Golongan Lainnya (selain Golongan Tertinggi) dapat dilihat pada menu Pengumuman UKT, yang baru bisa diakses mulai tanggal 25 April 2024 di laman regonline.undip.ac.id/
- Mahasiswa kemudian mencetak dan menandatangani Form Registrasi Online dan Pernyataan Kesanggupan yang diunduh dari menu Cetak Formulir & KTM
Pembayaran Biaya Pendidikan
- Jadwal pembayaran biaya pendidikan bagi calon mahasiswa baru yang memilih UKT Golongan Tertinggi adalah tanggal 15 Juni – 25 Juni 2024
- Jadwal pembayaran biaya pendidikan bagi calon mahasiswa baru yang memilih UKT Golongan Lainnya (selain Golongan Tertinggi) adalah tanggal 24 Juni – 27 Juni 2024
- Mekanisme pembayaran dapat dilihat di sini
- Bagi calon mahasiswa baru yang menjadi peserta KIP-Kuliah (KIP-K), berikut ketentuan terkait pembayaran biaya pendidikan:
- Calon mahasiswa baru peserta KIP-K tidak membayar UKT terlebih dahulu di Semester 1 (satu)
- Calon mahasiswa baru peserta KIP-K wajib mengikuti seleksi KIP-K yang dilaksanakan mulai dari tanggal 9 – 19 Juli 2024 dengan mekanisme yang tercantum di sini
- Bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan tidak lolos seleksi KIP-K diwajibkan untuk membayar UKT dengan besaran yang akan ditetapkan kemudian
- Seluruh biaya pendidikan yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
(MOHON MEMPERTIMBANGKAN DENGAN BAIK SEBELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN)
Pemeriksaan Kesehatan
Setelah melaksanakan registrasi online dan pembayaran biaya pendidikan, calon mahasiswa wajib melaksanakan tes pemeriksaan kesehatan yang meliputi tes fisik, tes bebas narkoba, tes bebas buta warna, dan tes psikometri (bagi program studi yang mensyaratkan) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi calon mahasiswa baru yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya direkomendasikan untuk menjalani tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND)
- Untuk calon mahasiswa baru yang berdomisili di luar Semarang dan tidak melakukan tes pemeriksaan kesehatan di RSND harus menggunakan formulir pemeriksaan kesehatan yang dapat diunduh di sini
- Seluruh ketentuan terkait pemeriksaan kesehatan tercantum dalam Pengumuman yang dapat diunduh di sini
Pengunggahan Berkas
- Unggah berkas dapat dilakukan mulai dari tanggal 15 Juni – 30 Juni 2024
- Berkas yang perlu diunggah oleh calon mahasiswa baru meliputi
- Berkas UKT (bagi yang memilih UKT selain Golongan Tertinggi)
- KTP atau Surat Keterangan Kependudukan Pengganti KTP
- Berkas Registrasi
- Foto untuk KTM
- Penjelasan detail terkait berkas yang diunggah dapat dilihat di sini
Verifikasi Berkas dan Cetak KTM
- Berkas yang diunggah akan diverifikasi secara online oleh petugas pada tanggal 19 – 30 Juni 2024.
- Adapun berkas yang akan diverifikasi meliputi berkas sebagaimana huruf D poin 2.b., 2.c., dan
2.d. - Berkas yang telah diunggah dan dinyatakan lengkap akan diverifikasi oleh petugas berdasarkan
urutan waktu masuk. - Calon mahasiswa memantau secara berkala hasil verifikasi yang akan diumumkan melalui web https://regonline.undip.ac.id menu Pengumuman Tes Kesehatan dan Pengumuman Verifikasi.
- Calon mahasiswa dapat mencetak KTM Sementara secara mandiri setelah dinyatakan lolos
verifikasi dan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). - KTM Asli dapat diambil di Fakultas/ Sekolah masing-masing sesuai jadwal yang akan
diinformasikan kemudian
Pembuatan Akun Single Sign On (SSO)
- Pembuatan akun SSO hanya bisa dilakukan setelah calon mahasiswa baru dinyatakan lolos verifikasi (online) dan mendapatkan NIM
- Mahasiswa baru dapat memulai pembuatan akun SSO dengan mengecek inbox dan membuka surel yang dikirimkan oleh Undip di alamat surel pribadi yang didaftarkan ketika mengisi data di regonline.undip.ac.id. Jika tidak menemukan surel dari Undip di inbox, silakan cek Spam
- Klik tautan yang terdapat dalam surel tersebut, kemudian ikuti langkah-langkahnya hingga selesai
Ketentuan Lain
- Calon mahasiswa baru diharapkan untuk menjadi peserta JKN-KIS BPJS dan memindahkan Fasyankes-nya ke Klinik Pratama Diponegoro I. Cara membuat akun kepesertaan BPJS dan ketentuan pindah faskes bisa dilihat di sini
- Hak sebagai mahasiswa dinyatakan gugur apabila:
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
- Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu melakukan registrasi
- Tidak melakukan salah satu atau keseluruhan rangkaian proses registrasi pada tenggang waktu yang telah ditentukan
- Tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang dapat mengganggu proses pembelajaran
- Calon mahasiswa baru yang telah menyelesaikan keseluruhan rangkaian proses registrasi berarti telah
menerima segala ketentuan yang ada dalam pengumuman ini. - Calon mahasiswa baru yang tidak ingin melanjutkan studi di Undip dapat mengajukan permohonan
undur diri dengan mengisi form yang tersedia di sini serta segala biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Informasi Tambahan
- Untuk informasi yang sering ditanyakan (Frequently Asked Questions, FAQ), bisa dibaca di regonline.undip.ac.id pada menu FAQ.
- Informasi lain dapat ditanyakan melalui layanan Halo Undip di halo.undip.ac.id dengan menyebutkan nomor peserta, nama, dan jalur masuk.
- Info mengenai linimasa registrasi bisa dicek di Instagram Fakultas Teknik Undip @teknikundip
oleh M Rusmul Khandiq | Jun 15, 2024 | Pengumuman
Berkenaan dengan Surat dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 270/UN7.F3/KU/VI/2024 tentang Penetapan UKT Penerima KIP Kuliah Angkatan 2020, berikut kami umumkan bahwa bagi 236 (dua ratus tiga puluh enam) mahasiswa Penerima KIP Kuliah Fakultas Teknik Angkatan 2020 yang sudah memasuki Semester 9 dikenakan UKT Golongan 3 sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juga lima ratus ribu rupiah).
Adapun daftar dari 236 mahasiswa Penerima KIP Kuliah Fakultas Teknik Angkatan 2020 yang memasuki Semester 9 dapat dilihat di sini.
Bagi mahasiswa Penerima KIP Kuliah Fakultas Teknik Angkatan 2020 yang merasa keberatan dan ingin mengajukan penyesuaian dengan golongan UKT ke tingkat yang lebih rendah, maka pengajuan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan melalui tautan bit.ly/PenyesuaianUKTKIPK2020_FT sebelum 20 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
oleh M Rusmul Khandiq | Jun 6, 2024 | Pengumuman
Berkenaan dengan Surat dari Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Diponegoro No. 14/UN7.A1/KM/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Monitoring dan Evaluasi Penerima KIP Kuliah, berikut kami umumkan beberapa hal terkait Monitoring dan Evaluasi bagi penerima KIP Kuliah di lingkungan Universitas Diponegoro.
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi poin D terkait Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi No. 3, disebutkan bahwa Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi di setiap semester yang terdiri dari:
- Kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi
- Kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi
- Kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi
Untuk memenuhi hal di atas, maka Universitas Diponegoro akan melakukan monitoring dan evaluasi kepada para penerima Beasiswa PIP Pendidikan Tinggi / KIP Kuliah Angkatan 2021, 2022, dan 2023 melalui laman beasiswa.undip.ac.id. Sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi ini, dimohon kepada para mahasiswa penerima Beasiswa PIP Pendidikan Tinggi / KIP Kuliah untuk dapat mengunggah hal-hal berikut:
- KHS terakhir
- Surat Keterangan Pekerjaan orang tua
- Surat penghasilan orang tua
- Surat penghasilan yang bersangkutan (bila ada)
- KK terbaru (minimal tahun 2023).
Batas akhir pengumpulan berkas di beasiswa.undip.ac.id adalah pada tanggal 30 Juni 2024.
Bagi mahasiswa penerima KIP K yang tidak mengunggah data, dianggap gugur atau dibatalkan
oleh M Rusmul Khandiq | Mei 25, 2024 | Pengumuman
Berdasarkan Surat dari Wakil Rektor Sumber Daya Universitas Diponegoro No. 695/UN7.A2/KU/V/2024 tentang Penyesuaian UKT Semester Gasal 2024/2025, dan mengingat bahwa pembayaran UKT Semester Gasal 2024/2025 akan dilaksanakan pada 1 Juni – 11 Agustus 2024 sesuai dengan Keputusan Rektor No. 114/UN7.A/HK/IV/2024, maka berikut kami umumkan jadwal Penyesuaian UKT Semester Gasal 2024/2025 sebagai berikut:
No | Tanggal | Uraian Kegiatan |
1. | 27 Mei – 14 Juni 2024 | Pengajuan Penyesuaian UKT dari Mahasiswa |
2. | 3 – 21 Juni 2024 | Verifikasi pengajuan Penyesuaian UKT oleh Fakultas |
3. | 24 Juni 2024 | Batas Akhir penyampaian usulan Penyesuaian UKT dari Fakultas kepada Universitas |
4. | 25 – 26 Juni 2024 | Verifikasi pengajuan Penyesuaian UKT oleh Universitas |
5. | 28 Juni 2024 | Proses Keputusan Rektor tentang Penyesuaian UKT |
Sesuai dengan Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka tiap mahasiswa dapat mengajukan Penyesuaian UKT dalam 7 jenis, yaitu antara lain:
- Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih rendah
- Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih rendah mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
- Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih tinggi
- Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih tinggi mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
- Pengurangan UKT
- Pengurangan UKT bagi mahasiswa yang menempuh semester 9 atau 10 dan seterusnya serta tinggal mengambil kurang dari sama dengan 6 (enam) SKS. Jumlah pengurangan UKT bisa mencapai 50 persen dari UKT yang dibayarkan
- Adapun ketentuan dari pengurangan UKT adalah sebagai berikut
- Pengurangan paling sedikit 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 9
- Pengurangan paling banyak 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 10
- Pembebasan
- Penyesuaian dalam bentuk pembebasan atau pengembalian UKT bagi mahasiswa akhir yang diperkirakan lulus sebelum semester baru berjalan, atau untuk mahasiswa yang penanggung biayanya tidak mampu membayar UKT sama sekali
- Pembayaran secara mengangsur
- Pengurangan beban UKT bagi mahasiswa yang penanggung biayanya sednag mengalami penurunan kemampuan ekonomi sementara dengan pembayaran UKT melalui sistem cicilan dengan durasi maksimal cicilan hingga 2 semester
- Untuk semester gasal, maksimal angsuran ke 1 adalah tanggal 10 Agustus 2023, dan maksimal angsuran ke 2 adalah tanggal 30 November 2023
- Penundaan pembayaran
- Penyesuaian UKT dengan memberikan penundaan atau pengakumulasian pembayaran UKT ke semester berikutnya. Mahasiswa yang mendapatkan penundaan pembayaran UKT dapat melanjutkan studi pada semester tersebut serta bisa melakukan registrasi bagi mahasiswa lama
- Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Rektor
Seluruh proses pengajuan Penyesuaian UKT dilakukan secara daring melalui ukt.undip.ac.id
Unduh Surat dari Wakil Rektor Sumber Daya Universitas Diponegoro No. 695/UN7.A2/KU/V/2024 di sini
oleh M Rusmul Khandiq | Mei 3, 2024 | Pengumuman
Berkenaan dengan adanya keperluan untuk melampirkan berkas berupa Surat Rekomendasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam mendaftar ke Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Batch 7 tahun 2024, berikut adalah prosedur pengajuan Surat Rekomendasi dan SPTJM di Fakultas Teknik Undip untuk tahun 2024.
Prosedur Pengajuan Surat Rekomendasi
Penjelasan Awal terkait Surat Rekomendasi
- Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Dekan
- Surat Rekomendasi memerlukan surat permohonan dari Program Studi yang bersangkutan
- Surat Rekomendasi dikeluarkan oleh Fakultas, sehingga cukup diurus di Dekanat
Tata Cara Pengajuan
- Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan ke Program Studi
- Program Studi membuat Surat Permohonan kepada Dekan dengan mengikuti contoh di sini dan di sini
- Setelah Surat Permohonan kepada Dekan selesai dibuat, mahasiswa mengunggah Surat Permohonan kepada Dekan tersebut dan Transkrip Akademik Terbaik ke dalam form di tautan berikut
- Waktu pemrosesan Surat Rekomendasi sekitar 2 hari kerja. Mahasiswa bisa mengambil langsung Surat Rekomendasi yang sudah selesai diproses di Bagian Pelayanan Dekanat (front desk Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc Lantai 1)
Prosedur Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Penjelasan Awal terkait SPTJM
- SPTJM ditandatangani oleh Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Undip
- SPTJM tidak memerlukan Surat Pengantar dari Dekan
- SPTJM diurus oleh mahasiswa dan diajukan langsung ke Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undip, tidak melalui FakultaS
Tata Cara Pengajuan
- Mahasiswa mengunduh format SPTJM di sini
- Mahasiswa langsung mengajukan SPTJM ke Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undip, Gedung SA-MWA Lantai 2
Unduh Petunjuk Teknis terkait Pelaksanaan dan Prosedur Pengajuan Berkas untuk Program MBKM di Universitas Diponegoro di sini
oleh M Rusmul Khandiq | Apr 29, 2024 | Pengumuman
Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 559/UN7.A/KU/IV/2023 tentang Pengembalian UKT Semester Genap 2023/2024, bagi mahasiswa yang saat ini sedang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 SKS di Semester 10 dan seterusnya, sudah membayar UKT Semester Genap 2023/2024, dan tidak mengikuti penyesuaian UKT dalam bentuk pengurangan UKT, maka mahasiswa tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian UKT paling banyak 50 persen dari jumlah UKT yang dibayarkan.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Mengajukan Surat Permohonan Pengajuan Pengembalian UKT paling banyak 50% yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya dengan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik. Template surat dapat diunduh di sini
- Siapkan berkas-berkas berikut sebagai lampiran:
- IRS Semester Genap 2023/2024
- Fotokopi Bukti Bayar
- Fotokopi Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
- Pernyataan Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi tentang kemajuan dalam penulisan skripsi/tugas akhir bagi yang belum lulus. Template surat dapat diunduh di sini
- Bagi yang sudah lulus, bisa menyerahkan Surat Keterangan Lulus
- Proses suratnya ke Front Desk Fakultas Teknik Undip untuk bisa mendapatkan tanda tangan dari Dekan Fakultas Teknik
- Jika pengurusan surat sudah selesai, unggah Surat Pengajuan beserta Lampiran ke laman SSO masing-masing
Batas akhir untuk mengunggah surat dan berkas adalah tanggal 8 Mei 2024
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Margareta Diana Wijayanti di R. Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro di Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc Lantai 1
Unduh Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 559/UN7.A/KU/IV/2024 di sini