oleh M Rusmul Khandiq | Jun 6, 2024 | Pengumuman
Berkenaan dengan Surat dari Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Diponegoro No. 14/UN7.A1/KM/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Monitoring dan Evaluasi Penerima KIP Kuliah, berikut kami umumkan beberapa hal terkait Monitoring dan Evaluasi bagi penerima KIP Kuliah di lingkungan Universitas Diponegoro.
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi poin D terkait Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi No. 3, disebutkan bahwa Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi di setiap semester yang terdiri dari:
- Kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi
- Kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi
- Kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi
Untuk memenuhi hal di atas, maka Universitas Diponegoro akan melakukan monitoring dan evaluasi kepada para penerima Beasiswa PIP Pendidikan Tinggi / KIP Kuliah Angkatan 2021, 2022, dan 2023 melalui laman beasiswa.undip.ac.id. Sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi ini, dimohon kepada para mahasiswa penerima Beasiswa PIP Pendidikan Tinggi / KIP Kuliah untuk dapat mengunggah hal-hal berikut:
- KHS terakhir
- Surat Keterangan Pekerjaan orang tua
- Surat penghasilan orang tua
- Surat penghasilan yang bersangkutan (bila ada)
- KK terbaru (minimal tahun 2023).
Batas akhir pengumpulan berkas di beasiswa.undip.ac.id adalah pada tanggal 30 Juni 2024.
Bagi mahasiswa penerima KIP K yang tidak mengunggah data, dianggap gugur atau dibatalkan
oleh M Rusmul Khandiq | Mei 25, 2024 | Pengumuman
Berdasarkan Surat dari Wakil Rektor Sumber Daya Universitas Diponegoro No. 695/UN7.A2/KU/V/2024 tentang Penyesuaian UKT Semester Gasal 2024/2025, dan mengingat bahwa pembayaran UKT Semester Gasal 2024/2025 akan dilaksanakan pada 1 Juni – 11 Agustus 2024 sesuai dengan Keputusan Rektor No. 114/UN7.A/HK/IV/2024, maka berikut kami umumkan jadwal Penyesuaian UKT Semester Gasal 2024/2025 sebagai berikut:
No |
Tanggal |
Uraian Kegiatan |
1. |
27 Mei – 14 Juni 2024 |
Pengajuan Penyesuaian UKT dari Mahasiswa |
2. |
3 – 21 Juni 2024 |
Verifikasi pengajuan Penyesuaian UKT oleh Fakultas |
3. |
24 Juni 2024 |
Batas Akhir penyampaian usulan Penyesuaian UKT dari Fakultas kepada Universitas |
4. |
25 – 26 Juni 2024 |
Verifikasi pengajuan Penyesuaian UKT oleh Universitas |
5. |
28 Juni 2024 |
Proses Keputusan Rektor tentang Penyesuaian UKT |
Sesuai dengan Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka tiap mahasiswa dapat mengajukan Penyesuaian UKT dalam 7 jenis, yaitu antara lain:
- Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih rendah
- Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih rendah mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
- Penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih tinggi
- Penyesuaian golongan UKT ke golongan yang lebih tinggi mengikuti perubahan kemampuan dari penanggung biaya
- Pengurangan UKT
- Pengurangan UKT bagi mahasiswa yang menempuh semester 9 atau 10 dan seterusnya serta tinggal mengambil kurang dari sama dengan 6 (enam) SKS. Jumlah pengurangan UKT bisa mencapai 50 persen dari UKT yang dibayarkan
- Adapun ketentuan dari pengurangan UKT adalah sebagai berikut
- Pengurangan paling sedikit 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 9
- Pengurangan paling banyak 50% dari UKT yang seharusnya dibayar bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 (enam) sks pada semester 10
- Pembebasan
- Penyesuaian dalam bentuk pembebasan atau pengembalian UKT bagi mahasiswa akhir yang diperkirakan lulus sebelum semester baru berjalan, atau untuk mahasiswa yang penanggung biayanya tidak mampu membayar UKT sama sekali
- Pembayaran secara mengangsur
- Pengurangan beban UKT bagi mahasiswa yang penanggung biayanya sednag mengalami penurunan kemampuan ekonomi sementara dengan pembayaran UKT melalui sistem cicilan dengan durasi maksimal cicilan hingga 2 semester
- Untuk semester gasal, maksimal angsuran ke 1 adalah tanggal 10 Agustus 2023, dan maksimal angsuran ke 2 adalah tanggal 30 November 2023
- Penundaan pembayaran
- Penyesuaian UKT dengan memberikan penundaan atau pengakumulasian pembayaran UKT ke semester berikutnya. Mahasiswa yang mendapatkan penundaan pembayaran UKT dapat melanjutkan studi pada semester tersebut serta bisa melakukan registrasi bagi mahasiswa lama
- Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Rektor
Seluruh proses pengajuan Penyesuaian UKT dilakukan secara daring melalui ukt.undip.ac.id
Unduh Surat dari Wakil Rektor Sumber Daya Universitas Diponegoro No. 695/UN7.A2/KU/V/2024 di sini
oleh M Rusmul Khandiq | Mei 3, 2024 | Pengumuman
Berkenaan dengan adanya keperluan untuk melampirkan berkas berupa Surat Rekomendasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam mendaftar ke Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Batch 7 tahun 2024, berikut adalah prosedur pengajuan Surat Rekomendasi dan SPTJM di Fakultas Teknik Undip untuk tahun 2024.
Prosedur Pengajuan Surat Rekomendasi
Penjelasan Awal terkait Surat Rekomendasi
- Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Dekan
- Surat Rekomendasi memerlukan surat permohonan dari Program Studi yang bersangkutan
- Surat Rekomendasi dikeluarkan oleh Fakultas, sehingga cukup diurus di Dekanat
Tata Cara Pengajuan
- Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan ke Program Studi
- Program Studi membuat Surat Permohonan kepada Dekan dengan mengikuti contoh di sini dan di sini
- Setelah Surat Permohonan kepada Dekan selesai dibuat, mahasiswa mengunggah Surat Permohonan kepada Dekan tersebut dan Transkrip Akademik Terbaik ke dalam form di tautan berikut
- Waktu pemrosesan Surat Rekomendasi sekitar 2 hari kerja. Mahasiswa bisa mengambil langsung Surat Rekomendasi yang sudah selesai diproses di Bagian Pelayanan Dekanat (front desk Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc Lantai 1)
Prosedur Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Penjelasan Awal terkait SPTJM
- SPTJM ditandatangani oleh Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Undip
- SPTJM tidak memerlukan Surat Pengantar dari Dekan
- SPTJM diurus oleh mahasiswa dan diajukan langsung ke Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undip, tidak melalui FakultaS
Tata Cara Pengajuan
- Mahasiswa mengunduh format SPTJM di sini
- Mahasiswa langsung mengajukan SPTJM ke Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undip, Gedung SA-MWA Lantai 2
Unduh Petunjuk Teknis terkait Pelaksanaan dan Prosedur Pengajuan Berkas untuk Program MBKM di Universitas Diponegoro di sini
oleh M Rusmul Khandiq | Apr 29, 2024 | Pengumuman
Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 559/UN7.A/KU/IV/2023 tentang Pengembalian UKT Semester Genap 2023/2024, bagi mahasiswa yang saat ini sedang mengambil matakuliah kurang dari sama dengan 6 SKS di Semester 10 dan seterusnya, sudah membayar UKT Semester Genap 2023/2024, dan tidak mengikuti penyesuaian UKT dalam bentuk pengurangan UKT, maka mahasiswa tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian UKT paling banyak 50 persen dari jumlah UKT yang dibayarkan.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Mengajukan Surat Permohonan Pengajuan Pengembalian UKT paling banyak 50% yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya dengan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik. Template surat dapat diunduh di sini
- Siapkan berkas-berkas berikut sebagai lampiran:
- IRS Semester Genap 2023/2024
- Fotokopi Bukti Bayar
- Fotokopi Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
- Pernyataan Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi tentang kemajuan dalam penulisan skripsi/tugas akhir bagi yang belum lulus. Template surat dapat diunduh di sini
- Bagi yang sudah lulus, bisa menyerahkan Surat Keterangan Lulus
- Proses suratnya ke Front Desk Fakultas Teknik Undip untuk bisa mendapatkan tanda tangan dari Dekan Fakultas Teknik
- Jika pengurusan surat sudah selesai, unggah Surat Pengajuan beserta Lampiran ke laman SSO masing-masing
Batas akhir untuk mengunggah surat dan berkas adalah tanggal 8 Mei 2024
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Margareta Diana Wijayanti di R. Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro di Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc Lantai 1
Unduh Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 559/UN7.A/KU/IV/2024 di sini
oleh M Rusmul Khandiq | Apr 19, 2024 | Pengumuman
Sesuai dengan Surat dari Dekan Fakultas Teknik Undip No. 761/UN7.F3/KM/III/2024 tentang Pemberitahuan Claim Reward Prestasi Berupa Tes TOEFL ITP (Batch 1- 2024), berikut kami umumkan beberapa informasi lanjutan terkait pengajuan claim reward TOEFL ITP sebagai berikut.
TOELF ITP Workshop akan dilaksanakan pada hari Jumat – Sabtu, 26 – 27 April 2024, di R. Smart Classroom 1, Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc, Lantai 4.
TOEFL ITP Test akan dilaksanakan pada hari Minggu, 28 April 2024, di R. Smart Classroom 1, Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc, Lantai 4.
Program pelatihan dan tes TOEFL ITP ini diadakan oleh Fakultas Teknik Undip bekerja sama dengan English First. Pelatihan dan tes ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Teknik yang mendapatkan prestasi selama tahun 2023 dan 2024 serta sudah mengajukan klaim reward sebelumnya.
Daftar mahasiswa berprestasi yang menjadi peserta pelatihan dan tes TOEFL ITP ini dapat dilihat di sini.
Berikut adalah jadwal dan materi untuk pelatihan dan tes TOEFL ITP yang akan dilaksanakan pada 26-28 April 2024
Jadwal Pelatihan dan Tes TOEFL ITP
Materi Pelatihan dan Tes TOEFL ITP
Bagi para peserta pelatihan dan tes TOEFL ITP yang ingin mengundurkan diri sebelum dan/atau selama kegiatan pelatihan dan tes TOEFL ITP berlangsung, maka peserta wajib mengganti biaya pelatihan dan tes TOEFL ITP sesuai biaya yang dikeluarkan oleh Fakultas Teknik Undip.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (Margareta Diana Wijayanti, S.Sos) melalui WA +62 812-2815-066.
oleh M Rusmul Khandiq | Apr 3, 2024 | Pengumuman
Kami turut mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada mereka yang terdampak bencana gempa bumi berkekuatan 7.5 magnitudo yang terjadi di Taiwan pada 3 April 2024. Pikiran dan doa kami senantiasa menyertai mereka yang kehilangan orang-orang tersayangnya dan mereka yang sedang dalam masa siaga karena tragedi yang mengenaskan ini.
Kami juga ingin menyampaikan rasa hormat kami yang setinggi-tingginya kepada para pihak dan institusi yang memberikan bantuan darurat, upaya penyelamatan, dan peringatan-peringatan untuk memastikan bahwa mereka yang terdampak bisa tetap selamat dan aman.
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro selama ini secara aktif menjalin hubungan dalam bentuk pertukaran pelajar, akademisi, dan riset dengan mitra pendidikan kami di Taiwan. Saat ini, kami telah mengirimkan beberapa mahasiswa kami untuk meneruskan studi mereka di National United University di Miaoli dan National Cheng Kung University di Tainan melalui program 3+2 (Dual Degree). Kami percaya bahwa kekuatan dan pengalaman yang dimiliki oleh Pemerintah Taiwan dalam menangani bencana selama ini dapat menyelamatkan mahasiswa-mahasiswa kami dari dampak kerugian serius yang bisa ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak mengenakkan ini.
Kami berharap orang-orang yang terdampak bencana ini bisa segera pulih dan kembali ke kondisi normal seperti semula.
Dekan Fakultas Teknik
Universitas Diponegoro
Prof. Dr. Jamari, S.T, M.T