Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Genap 2025/2026

Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Diponegoro No. 988/UN7.A/KU/I/2026 dan Surat dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro No. 939/UN7.F3/KU/I/2026, berikut kami umumkan terkait Pengembalian Biaya Pendidikan untuk Semester Genap 2025/2026.

Bagi mahasiswa yang sudah lulus dengan maksimal tanggal kelulusan 30 Januari 2026 dan telah membayar biaya pendidikan Semester Genap 2025/2026, maka mahasiswa tersebut dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut.

  • Mengajukan Surat Permohonan Pengembalian Biaya Pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis dan Kerumahtanggaan (Wakil Rektor II), yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro dengan lampiran sebagai berikut.
    • Legalisasi Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani oleh Dekan / Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan (Wakil Dekan I) / Wakil Dekan Sumber Daya (Wakil Dekan II) Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
    • Fotokopi bukti bayar
    • Fotokopi tabungan rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan
  • Surat Permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diunggah oleh mahasiswa yang bersangkutan melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa
  • Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro akan melakukan verifikasi dan persetujuan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO
  • Batas waktu unggah Surat Permohonan beserta lampirannya adalah 9 Februari 2026
  • Proses pengembalian biaya pendidikan akan dilaksanakan secara bertahap setelah 9 Februari 2026

Templat Surat Permohonan pengembalian biaya pendidikan dapat diunduh di sini