Registrasi Administratif Mahasiswa Lama Universitas Diponegoro Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

Berdasarkan Pengumuman No. 116/UN7.A1/AK/2025 tentang Penetapan Pelaksanaan Registrasi Administratif Mahasiswa Universitas Diponegoro Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, berikut adalah tata cara registrasi administratif bagi Mahasiswa Lama untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026

  1. Pembayaran biaya pendidikan berlangsung mulai tanggal 2 Januari sampai 3 Februari 2026
  2. Mekansime pembayaran biaya pendidikan dapat dilihat di sini
  3. Heregistrasi dan Pengisian IRS berlangsung dari tanggal 3 Januari – 3 Februari 2026Proses Heregistrasi dan Pengisian IRS dilakukan secara daring melalui sso.undip.ac.id
  4. Mahasiswa yang mengikuti program Double DegreeJoint Degree, maupun Student Exchange dan mendapatkan penyesuaian biaya pendidikan berdasarkan Keputusan Rektor tetap wajib melakukan beberapa hal berikut:
    • Memastikan penyesuaian biaya pendidikan sudah diproses oleh Bagian Keuangan, Akuntansi, dan Perpajakan Universitas;
    • Melakukan heregistrasi melalui akun SSO agar tetap berstatus aktif;
    • Melakukan pengisian IRS dengan mata kuliah yang akan dijadikan mata kuliah konversi
  5. Mahasiswa yang mangkir pada Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 dan ingin aktif kembali pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 wajib menyerahkan Surat Izin Mengikuti Kuliah Kembali dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro ke Bagian Keuangan, Akuntansi, dan Perpajakan Universitas atau mengirimkan scan surat ke surel ukt.undip@gmail.com selambat-lambatnya tanggal 3 Februari 2026.
  6. Berdasarkan Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Universitas Diponegoro, mahasiswa yang mangkir selama 2 semester berturut-turut dan atau 4 semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa sehingga dapat diusulkan pemutusan hubungan studi oleh Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
  7. Informasi terkait status rawan DO dan terancam DO dari seorang mahasiswa dapat dilihat pada SIAP Undip. Usulan pemutusan hubungan studi dapat dilakukan melalui SIAP Undip dengan persetujuan berjenjang yang dimulai dari Program Studi. Adapun proses persetujuan dapat dimulai sejak 30 hari setelah masa pembayaran Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 berakhir dan selesai menjelang akhir Semester Genap Tahun Akadmeik 2025/2026 (29 Mei 2026)
  8. Bagi mahasiswa yang memerlukan penggantian bukti pembayaran biaya pendidikan dapat menghubungi Bagian Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan Universitas
  9. Awal kuliah Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dimulai pada tanggal 9 Februari 2026

Pengumuman No.116/UN7.A1/AK/2025 bisa diunduh di sini