Pendaftaran calon anggota Senat Akademik (SA) wakil dosen Fakultas Teknik telah dibuka sejak tanggal 2 Juli dan ditutup tanggal 10 Juli 2020. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Ms Forms yang telah disediakan oleh Universitas Diponegoro. Berdasarkan data yang sudah terkumpul di Ms Forms diperoleh ada 19 dosen yang telah mendaftar.
Pada tanggal 13 – 15 Juli, telah dilakukan verifikasi berkas para calon pendaftar. Hasil verifikasi berkas tersebut disampaikan dalam rapat Monitoring dan Evaluasi yang dihadiri panitia pemilihan Senat Akademik tingkat universitas yaitu Prof. Dr. Ir. Bakti Jos, DEA dan Dr. Dra. Sunarsih, M.Si. Ketua Panitia pemilihan anggota Senat Akademik tingkat fakultas Dr. Abdul Syakur, ST. MT menjelaskan nama-nama dosen yang telah mendaftar dan telah diverifikasi berkas syarat-syarat adminitrasinya.
Selanjutnya Abdul Syakur didampingi anggota panitia menjelaskan waktu pemilihan calon senat akademik, tata tertib dan mekanisme pemilihan secara detail di hadapan panitia pusat tersebut. Hasil diskusi panitia tingkat fakultas dan universitas pada acara monev tersebut adalah disepakati dilakukan sosialisasi 19 calon anggota senat akademik beserta mekanisme di hadapan rapat senat fakultas teknik pada tanggal 20 Jui 2020.
Adapun nama-nama dosen yang sudah mendaftar dan lolos verifikasi untuk mengikuti pemilihan calon anggota senat akademik Universitas Diponegoro wakil dosen Fakultas Teknik adalah sebagai berikut:
Pemilihan calon anggota Senat Akademik (SA) Undip wakil dosen dari Fakultas Teknik akan dilaksanakan pada hari Senin 27 Juli 2020 dalam rapat senat Fakultas Teknik. Adapun cara yang dilakukan yaitu secara Online dan Offline. Pada saat pembukaan dilakukan secara online dengan keikutsertaan peserta minimal 2/3 dari jumlah anggota senat fakultas.
Pemberian suara dilakukan secara offline yaitu secara langsung datang ke ruang sidang senat fakultas. Pemilihan bersifat langsung dan rahasia. Langsung artinya anggota senat datang langsung ke ruang sidang senat untuk memilih calon-calonnya dengan cara melingkari atau memberikan tanda silang. Rahasia artinya anggota senat dalam memberikan hak suaranya tidak diketahui oleh siapapun. Panitia berharap kegiatan pemilihan anggota senat akademik ini benar-benar diperoleh wakil dosen dari Fakultas Teknik yang mumpuni dan memiliki integritas yang tinggi dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dibuktikan dengan pengalaman mengajar yang sangat baik, hasil-hasil penelitian dan publikasinya diakui dalam negeri dan luar negeri, serta telah sosialisasikan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (Mardian)