Semarang, undip.ac.id – Sesuai surat Keputusan Rektor Undip nomor: 225/SK/UN7/2012 tanggal 3 Mei 2012 tentang Kalender Akademik Undip tahun akademik 2012/2013, maka dengan ini kami umumkan tatacara Registrasi Administratif bagi mahasiswa lama sebagai berikut:
A. Pembayaran SPP dan PRKP : tanggal 21 Januari s/d 16 Februari 2013.
B. Pembayaran menggunakan Bill-Key yang dimiliki masing-masing mahasiswa.
C. Bill-Key mahasiswa yaitu :
1. Bagi Mahasiswa yang mempunyai NIM numerik semua, maka NIM mahasiswa merupakan Bill-Key
2. Bagi Mahasiswa yang mempunyai NIM Kombinasi Huruf dan Angka, maka Bill-key adalah Konversi dari NIM.
Bill-Key mahasiswa angkatan tahun 2007 dan sebelumnya dapat download disini Informasi Lengkap mengenai tatacara Registrasi dapat didownload disini