Semarang, ft.undip.ac.id – Berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa. orang tua Mahasiswa. atau pihak yang membiayainya. Dengan ini Universitas Diponegoro menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana Universitas Diponegoro Tahun 2013. Pengumuman lengkap dapat didownload disini