Universitas Diponegoro akan melaksanakan Pemilihan anggota Senat Akademik (SA) untuk masa jabatan 2020 – 2025. Pelaksanaan pemilihan ini mengingat bahwa keanggotaan SA akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2020, hal ini didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 1327/UN7.P/HK/2015 Tentang Pengangkatan Anggota Senat Akademik Universitas Diponegoro Periode 2015 – 2020.

Untuk menyiapkan pelaksanaan pemilihan anggota SA wakil dari Dosen, telah ditunjuk Dr. Abdul Syakur, ST. MT. sebagai Ketua Panitia pemilihan SA di Fakultas Teknik.

Adapun jadwal pelaksanaan pemilihan anggota SA wakil dari dosen Fakultas Teknik adalah sebagai berikut :

Pendaftaran                            : 2 Juli – 10 Juli 2020

Verifikasi Berkas                     : 13 Juli – 23 Juli 2020

Monev oleh Panitia Pusat       : 16 Juli 2020

Pemilihan anggota SA             : 24 Juli 2020

Ada 160 dosen di Fakultas Teknik yang memenuhi syarat untuk mendaftar yaitu pendidikan Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor.

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) dengan mengunggah data-data yang diperlukan sebagai syarat untuk lolos secara administratif setelah nantinya dilakukan verifikasi oleh panitia.

Link pendaftaran klik sebagai berikut :

https://forms.office.com/Pages/ResponsePage.aspx?id=NQQpA3T_0UWuqhc2dyIc-JKHvLjas-xNhV63cbBTj7BUM0lCOVlZSUFWQlZVOU44MEI4TDNDV0tOVi4u

Pemilihan anggota SA wakil dosen dari Fakultas Teknik dilaksanakan dalam sebuah Rapat Senat Fakultas Teknik yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2020 disaksikan oleh Dekan Fakultas Teknik, Senat Fakultas Teknik dan Panitia Pemilihan SA dari Pusat.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Wakil dosen anggota SA sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) pada Pearturan Senat Akademik Undip No 1 tahun 2020, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. warga Negara Indonesia yang berjiwa Pancasila;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi dalam rangka mewujudkan visi misi Undip
  4. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok keilmuannya;
  5. memiliki komitmen dan integritas terhadap Undip; 
  6. menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota SA wakil dari fakultas atau sekolah;
  7. belum pensiun;
  8. tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi terpidana
  9. tidak pernah mendapat sanksi etik dan/atau disiplin dari Undip dan/atau institusi lain
  10. memiliki gelar doktor; 
  11. dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah jenjang lektor; dan
  12. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di Undip pada bidangnya.

Penjelasan mengenai syarat wakil dosen yang menjadi anggota Senat Akademik Undip adalah sebagai beikut :

  1. Wakil dosen anggota SA memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c  meliputi : 
  2. memahami ruang lingkup pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi; 
  3. memiliki pengetahuan dan pengalaman serta cara memajukan Undip.
  4. Wakil dosen anggota SA memiliki reputasi akademik yang menonjol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d meliputi :
  5. mempunyai rekam jejak kinerja yang menonjol  dalam pelaksanaan tugas akademik yang diembannya di tingkat fakultas dan/atau universitas;
  6. tidak pernah melanggar tata tertib peraturan akademik;
  7. tidak pernah melanggar etika akademik.
  8. Wakil dosen anggota SA yang memiliki komitmen terhadap Undip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf  e, meliputi :
  9. sanggup melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sebagai anggota SA dalam berbagai bidang yang ditugaskan;
  10. memegang teguh dan melaksanakan peraturan di Undip;
  11. memegang teguh dan melaksanakan tata tertib SA; 
  12. bersedia menjadi Ketua /Sekretaris SA atau mnjadi Ketua/Sekretaris Komisi di SA. (Mardian)