Berdasarkan SK Rektor 668/SK/H7/09 tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Hunian Rumah Susun Sederhana Sewa Mahasiswa (RUSUNAWA) Universitas Diponegoro Semarang.
Menetapkan :
a. Penyewaan perbulan setiap orang Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
b. Komponen yang dapat diberikan adalah mendapatkan fasilitas layanan suplai listrik, air bersih,
kamar,tempat tidur, almari pakaian, meja belajar, sarana penerangan dan tempat hotspot.
c. Perhitungan Tarif Sewa disesuaikan dengan pengeluaran biaya operasional, biaya pemeliharaan dan
perawatan, termasuk eksalasi kenaikan karena inflasi.
d. Biaya Penggunaan listrik tiap kamar hunian dibebankan pada penghuni sesuai pemakaian masing
masing
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali dan di perbaiki sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan.
Disebarluaskan oleh, Ditetapkan di Semarang,
Kepala Bagian Tata Usaha pada tanggal 29 Desember 2009
Rektor
Ir. Tarsiah S. Hardiono
NIP. 1954.05.05.1979.03.2002 Prof. Dr.dr. Susilo Wibowo . MS. Med., SP., And.
NIP. 130881984