Bagi Mahasiswa Universitas Diponegoro yang lulus pada Semester Gasal 2021/2022 (Maksimal 10 Februari 2022) dan sudah terlanjur membayar biaya pendidikan Semester Genap 2021/2022, dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan Semester Genap 2021/2022. Yuk simak info lengkapnya!
📌 Persyaratan Pengajuan Pengembalian Biaya Pendidikan :
- Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan (dapat didownload pada https://bit.ly/SuratPermohonanPengembalianBiayaPendidikan) yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas dan ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya dengan lampiran:
a. Legalisir SKL yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas
b. FC KTM
c. FC Bukti Bayar
d. FC Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan - Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diupload oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
📌 Fakultas melalui Supervisor Subbagian Sumber Daya melakukan verifikasi dan persetujuan atas surat permohonan pengembalian biaya pendidikan melalui SSO.
🗓️Batas waktu upload berkas : 28 Februari 2022
⏩ Info lebih lanjut mengenai biaya pendidikan : bit.ly/SEPengembalianBiayaPendidikanSemesterGenap
Narahubung:
line.me/ti/p/~hadilhb- / https://wa.me/6282169296580 (Hadil)
line. me/ti/p/~hvrmw / https://wa.me/6282285056183 (Hervina)
Whatsapp 08122815066 (Margareta Diana)