Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Semarang, ft.undip.ac.id (Rapat Kerja Tahunan ) Rakerta ini sangat penting karena pada akhir tahun 2014 ini Undip akan berubah status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) . Rakerta ini juga sebagai sarana untuk pemantapan Undip menuju PTN BH sebagaimana diketahui, Undip menjadi satu dari empat PTN yang diminta oleh Ditjen Dikti, Kemdikbud untuk mempersiapkan diri menjadi PTN BH hal itu dikemukakan oleh Rektor Undip Prof.Sudharto P Hadi,MES,Ph.D saat membuka Rapat Kerja Tahunan 2014, Selasa (6/5) di Hotel Laras Asri Resort Salatiga

Rektor menjelaskan Langlah-langkah menuju PTN BH, sebagaimana koordinasi dengan Ditjen Dikti telah dilakukan dengan mengajukan dasar pemikiran dan statuta PTN BH

untuk itu dalam Rakerta juga akan membahas persiapan bidang akedemik, administrasi dan keuangan, kemahasiswaan dan pengembangan dan kerjasama untuk menuju implementasi PTN BH “ujarnya

“Dengan PTN BH sedikitnya Undip  akan memiliki 5 kewenangan yang bisa dimiliki yaitu tata kelola pengambilan keputusan secara mandiri, hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabilitas, wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan, wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, serta wewenang untuk membuka dan menyelenggarakan serta menutup program studi.

Sudharto menjelaskan dengan berstatus PTN BH Undip punya kewenangan lebih tinggi mengatur diri sendiri dibandingkan dengan PTN badan layanan umum ataupun satuan kerja. Pengelolaannya tidak kaku dan tidak terlalu birokratis. Sebab, tanpa otonomi akademik dan nonakademik, sulit buat PT di Indonesia meningkatkan mutunya dengan sistem yang baru ini, tanggung jawab negara dalam pendanaan juga lebih jelas. Ada berbagai bantuan dari pemerintah, seperti bantuan operasional PTN (BOPTN), gaji pegawai, dan bantuan lain” kata pakar lingkungan ini

Rektor menambahkan pada tahun 2014 ini adalah tahun terakhir implementasi Renstra 2010-2014 yang disebut juga tahapan “embrio” untuk menjadi Universitas Riset dan kita sudah mempersiapkan draft Renstra 2015-2019 untuk pimpinan Undip yang akan datang hal ini dilakukan agar terjadi kesinambungan kebijakan, program dan kegiatan dalam pencapaian visi menjadi universitas riset yang unggul di tahun 2020”pungkasnya

Tautan: www.undip.ac.id