Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Bersama ini kami sampaikan informasi perihal administrasi kepegawaian Universitas Diponegoro :

Ÿ Daftar nama PNS  Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS yang dapat  dipertimbangkan  kenaikan  pangkatnya tmt. 1 April 2015 dan 1 Oktober 2015

ŸDaftar nama PNS Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan pensiun tahun 2015

Sehubungan dengan hal tersebut agar tidak terlambat dalam proses pengusulan, kami harapkan segera mengusulkan PNS  Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS di lingkungan unit kerja Saudara yang akan naik pangkat dan pensiun dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

  1. Syarat Usul Kenaikan Pangkat Reguler (Tenaga Kependidikan):
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir (jika belum pernah naik pangkat, melampirkan SK CPNS dan SK PNS)
  3. Fotokopi SK Alih Tugas Terakhir (jika pernah Alih Tugas)
  4. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  5. Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan SKP Tahun 2014
  6. Fotokopi Ijazah terakhir beserta SK izin belajar (bila ada peningkatan ijazah)
  7. Khusus dari Gol. II/d ke Gol. III/a, melampirkan fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk.I
  8. Khusus Pejabat Struktural, melampirkan fotokopi sertifikat Diklatpim Tingkat III / IV

(masing-masing rangkap 2)

  1. Syarat Usul Kenaikan Pangkat Reguler (Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS):
  2. Fotokopi SK Pengangkatan
  3. Fotokopi SK Gaji Pokok Penuh
  4. Fotokopi Hasil Evaluasi Kinerja Tahun 2013 dan SKP Tahun 2014
  5. Fotokopi SK Alih Tugas Terakhir (jika pernah Alih Tugas)
  6. Fotokopi Ijazah terakhir beserta SK izin belajar (bila ada peningkatan ijazah)

(masing-masing rangkap 2)

  1. II. Syarat Usul Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural :
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  3. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  4. Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan SKP Tahun 2014
  5. Fotokopi SK Jabatan terakhir
  6. Fotokopi Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan
  7. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  8. Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan
  9. Fotokopi Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
  10. Fotokopi Sertifikat Diklatpim Tingkat III / IV
  11. Fotokopi Ijazah terakhir beserta SK izin belajar (bila ada peningkatan ijazah)
  12. 11. Daftar Riwayat Hidup (untuk Gol. IV)

(masing-masing rangkap 4)

 

III.  Syarat usul Pensiun :

  1. Mengisi blanko DPCP PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja & Fotokopi SK KP Penyesuaian Ijazah (jika ada)
  5. Fotokopi SK KP terakhir
  6. Fotokopi KGB terakhir
  7. Fotokopi Karpeg
  8. Fotokopi SK Penetapan NIP Baru
  9. Surat Keterangan / Pernyataan Diri Tentang Bertempat Tinggal Menetap
  10. Daftar Susunan Keluarga
  11. Fotokopi Akta Nikah
  12. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  13. SKP Tahun 2014
  14. Surat Pernyataan Masih Kuliah (jika berusia 21 tahun)
  15. Pasfoto ukuran 4×6 = 5 lembar

(untuk Gol. IV/b ke atas rangkap 4, Gol. IV/a ke bawah rangkap 2)

Syarat-syarat pengusulan kenaikan pangkat agar segera diusulkan kepada kami melalui Bagian Kepegawaian BAUK Universitas Diponegoro paling lambat :

 

No.TanggalKenaikan PangkatKeterangan
1.15 Januari 2015tmt. 1 April 2015 (untuk Tenaga Kependidikan)Proses ke Biro Kepegawaian Kemdikbud
2.15 Juli 2015tmt. 1 Oktober 2015 (untuk Tenaga Kependidikan)Proses ke Biro Kepegawaian Kemdikbud
3.Akhir Februari 2015tmt. 1 April 2015 (untuk Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS)Proses Universitas Diponegoro

Untuk daftar nama PNS  Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya tmt. 1 April 2015 dan 1 Oktober 2015 serta daftar nama PNS Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan pensiun tahun 2015 dapat  di download  pada lampiran berita ini.

Perlu kami beritahukan bahwa Badan Kepegawaian Negara untuk pengusulan kenaikan pangkat dan pensiun telah menggunakan SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) dimana dalam penginputan data melalui aplikasi. Sehubungan dengan hal tersebut untuk lebih mempercepat pemrosesan usulan kenaikan pangkat kami mohon kerjasama Saudara dalam hal kelengkapan berkas dan ketepatan waktu pengusulan.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.

Lampiran: Icon of RF KP & Pensiun 2015RF KP & Pensiun 2015 (41.7 KiB)