Nomor : 582/SE/UN7/2012
Tanggal : 27 Septermber 2012
- Semua Mahasiswa yang akan mengikuti Wisuda harus telah selesai memenuhi semua biaya pendidikan yang telah ditentukan oleh Universitas Diponegoro.
- Mahasiswa program Studi DIII, S1, Magister dan Doktor yang akan melaksanakan Ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis dan Desertasi tidak diperbolehkan menyediakan konsumsi, atau pungutan dalam bentuk apapun yang terkait dengan ujian tersebut .
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
NIP. 195403091980031003