Menyusuli Surat Edaran Nomor 7/SE/UN7.P/2014 tanggal 11 Juni 2014 dengan ini kami ingatkan kembali bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan kampus Universitas Diponegoro yaitu :

 

  1. Kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 dilarang parkir di jalan / badan jalan di lingkungan kampus UNDIP.
  2. UNDIP sudah menyediakan fasilitas gedung parkir bagi kendaraan dosen , tenaga kependidikan, mahasiswa , tamu UNDIP dan atau kendaraan pasien Rumah Sakit nasional Pendidikan UNDIP.
  3. Gedung Parkir UNDIP dibuka mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB
  4. Besaran kontribusi biaya parkir bagi dosen , tenaga kependidikan, mahasiswa &  tamu UNDIP. untuk roda 2 Rp 1000,- dan untuk Roda 4 Rp. 2000,-